Ngotot Klaim Tanah Pribadi, Warga di Walantaka Tutup Jalan Utama Kelurahan

Ia membuktikan klaimnya 'hanya' dengan lima surat pernyataan warga.

M Nurhadi
Rabu, 16 September 2020 | 14:58 WIB
Ngotot Klaim Tanah Pribadi, Warga di Walantaka Tutup Jalan Utama Kelurahan
Jalan utama penghubung Kelurahan Nyapah dan Lebak Wangi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sudah tiga bulan diblokir warga. (BantenHits.com/ Mahyadi)

SuaraBanten.id - Tiga bulan belakangan, akses jalan utama menuju Kelurahan Nyapah dan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditutup seorang warga bernama Madsari (57).

Melansir BantenHits (jaringan Suara.com), pada Selasa (15/9/2020), jalanan yang sudah digunakan selama puluhan tahun ini ditutup dengan balok kayu dan lemari. Penutupan akses jalan ini juga dikeluhkan sejumlah warga.

“Status tahan jalan itu sebenarnya milik orang tua Madsari, yaitu Tohiri. Saat itu tahun 98 dijual ke masyarakat. Sebelum dibeli juga sudah ada jalan itu,” terang salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Saat dihubungi melalui sampungan telepon, Lurah Nyapah, Oewin Kurniawan mengatakan, lahan tersebut sudah 20 tahun digunakan warga setempat. Bahkan sudah dibangun pengerasan oleh Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga:Check Poin PSBB Serang Kosong, Wakil Wali Kota Suruh 2 Pejabat Push Up

“Namun sekarang diklaim bahwa lahan tersebut hasil beli dari masyarakat diklaim tanah pribadi. Saya sempat turun negosiasi secara persuasif terkait surat, dan dia hanya punya surat pernyataan,” ungkapnya.

Dalam negosiasi tersebut, ujar Oewin, Madsari ngotot bahwa tanah jalan tersebut adalah miliknya. Bahkan, ia menantang pemerintah kota Serang untuk membuktikan bila lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

“Pada dasarnya setahu saya semua jalan di lingkungan nyapa ini sudah masuk aset Pemkot apalagi sudah di(bangun) jalan oleh pemerintah. Kalau memang punya Madsari kenapa tidak dari dulu pas pembangunan, Madsari ngomongnya akan legowo kalo Pemkot punya buktinya,” terangnya.

Kepada Bantenhits, Madsari mengatakan, ia memiliki hak atas jalan yang digunakan warga setempat itu. Hal itu ia buktikan dengan lima surat penyataan dari masyarakat yang menyatakan lahan tersebut miliknya.

“Ini saya sudah ada buktinya saya beli, itu juga dulu yang buka saya jalannya. Intinya saya minta hak saya kepada wali kota, sudah lima kali saya ke pemkot tapi tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Baca Juga:PSBB Serang, Mal Cuma Boleh Buka sampai Pukul 18.00 WIB

Berkaitan dengan sengketa ini, pihak kelurahan berencana untuk kembali melakukan mediasi pada Minggu (20/9/2020) di Kantor Kelurahan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini