Begini Syarat Agar Bebas Keluar Masuk Kota Serang Saat PSBB

Adapun ada yang ada yang keluar kota, nanti masuk ke Kota Serang akan lebih ketat pemeriksaannya," kata Syafrudin.

M Nurhadi
Senin, 14 September 2020 | 16:09 WIB
Begini Syarat Agar Bebas Keluar Masuk Kota Serang Saat PSBB
Wali Kota Serang Syafrudin. (Suara.com/Sofyan Hadi)

SuaraBanten.id - Mulai 10 September kemarin, secara resmi Pemerintah Kota Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu akan berlaku hingga 24 September mendatang.

Berkaitan hal ini, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, saat PSBB warga diizinkan secara bebas keluar masuk Serang. Namun, akan melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Adapun ada yang ada yang keluar kota, nanti masuk ke Kota Serang akan lebih ketat pemeriksaannya. Kemudian dari luar Kota Serang itu bisa masuk, tapi harus memperketat protokol kesehatan. Kalau ada suhu badannya tinggi, itu kita akan kembalikan,” kata Syafrudin saat memantau pelaksaan cek poin di Kota Serang, Senin, (14/9/2020).

Ia juga memastikan pelaksaan cek poin di empat lokasi yakni Pintu Tol Serang Timur, Terminal Pakupatan, Kalodran dan Palima berjalan optimal.

Baca Juga:Update 14 September: Positif Corona di RI 221.523, Sembuh 158.405 Orang

Syafrudin menyebut, hal ini didukung dengan tidak adanya penambahan kasus Covid-19 di Kota Serang.

“Artinya tidak ada yang positif Covid-19. Pengecekan ini juga dibantu oleh TNI-Polri sampai tanggal 24 September 2020,” ujarnya melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Bagi warga yang memaksa masuk dan abai terhadap protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sanksi sosial ini macam-macam. Dari lari, push up, nyapu dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca Juga:Siap Bawa Pasien Corona ke Hotel, Doni Monardo: Anies Jangan Lagi Pakai GOR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini