SuaraBanten.id - Seorang warga yang hendak menuju puncak, Andi Albar merasa kesal dengan tindakan yang diambil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pasalnya, gara-gara tak mengenakan masker saat berkendara, ia dihukum dengan pemborgolan.
"Tadi saya diborgol, kalau korupsi tidak diborgol, tapi yang tidak pakai masker malah diborgol," kesalnya, ujarnya kepada Suara.com di lokasi operasi masker Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020).
Ia dihukum karena tidak mempunyai uang untuk membayar sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku sampai 29 September 2020.
"Tadi tidak pakai masker, tadi dikasih sanksi menyebutkan Pancasila sama menyanyikan Indonesia raya," jelasnya.
Baca Juga:Kena Ciduk Tak Pakai Masker, Pengendara di Puncak Bogor Diborgol Petugas
Pria asal Megamendung Bogor, Jawa Barat itu juga menyarankan kepada masyarakat yang hendak ke luar rumah agar menggunakan masker.
"Kalau tidak mau di denda Rp100 ribu dan sanksi sosial ayo pakai masker," ucapnya.
Meski begitu, Andi mengaku tidak akan kapok jika dirinya kedapatan Satpol PP setempat sedang tidak memakai masker.
Malah, ia menyarankan untuk tidak meninggalkan shalat kepada petugas gabungan operasi masker di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Gak ada kapok saya kalau salah mah, jangan lupa shalat ya," tutupnya.
Baca Juga:Operasional KRL Mulai Hari Ini Berubah Hanya Sampai Jam 8 Malam
Ditemui di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan terkait saat di pakai borgol bagi pengendara tidak memakai masker, tujuannya hanya sebagai efek jera saja.
"Itu untuk efek jera saja, tidak ada apa-apa hanya agar masyarakat ini sadar, bahwa menggunakan masker itu penting. Kita juga berikan sosialisasi juga mengenai protokol kesehatan Covid-19," singkatnya.