SuaraBanten.id - Selama pandemi COVID-19, sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan.
Berdasarkan data Disnaker setempat, setidaknya 8.400 karyawan di PHK. Ribuan buruh itu berasal dari PT. PWI 2, 234 orang, Pisita Anyer Resort, 48 orang, PT. Nikomas Gemilang I, 6469 orang dan PT. Nikomas Gemilang II, 1649 orang.
Selain PHK, sebagian perusahaan lain memilih merumahkan karyawan. Tercatat ada 1.214 karyawan yang dirumahkan. Ribuan karyawan itu berasal dari 850 perusahaan, kecil, sedang dan besar yang bergerak di Kabupaten Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berharap, perusahaan industri yang bercokol di tanah Serang untuk tidak melakukan PHK secara total sebagai bagian dari pemulihan ekonomi daerah.
Baca Juga:Puluhan Buruh Pabrik Positif COVID-19, Operasi PT PMM Tangerang Dihentikan
“Saya meminta kepada industri agar tidak mem-PHK secara total. (Memang) Serba salah, ketika kita terlalu ketat dan semua disetop, Kegiatan ekonomi ya makin ambruk, ekonomi kita,” kata Tatu, Jumat (18/9/2020).
Ia juga mengatakan, jika perusahaan industri yang sedang beroperasi di Kabupaten Serang disetop, maka ancamannya terhadap ekonomi masyarakat akan semakin ambruk.
“Jadi memang dari pemerintah pusat juga harus bersama-sama penanganan dari sisi kesehatan dan pemulihan ekonominya itu harus satu paket yang bareng-bareng,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Meski demikian, Tatu menambahkan, hampir semua daerah di Tanah Air bahkan Dunia, tak terkecuali Kabupaten Serang dalam pemulihan ekonomi daerahnya mengalami keterlambatan.
“Industri kita tidak ditutup, yang ada ini kalau tidak salah ada sembilan perusahaan sudah tutup, yang lain itu sebetulnya dalam keadaan tidak sehat,” pungkasnya.
Baca Juga:Komisi X Desak Pemerintah untuk Akses Bantuan Pariwisata Dipermudah