SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Lebak menggederuduk KPU Lebak terkait adanya dugaan kolusi pada pemilu 2019.
Dugaan itu diarahkan pada penetapan pemenang lelang pengadaan alat kelengkapan pemilu 2019 di Kabupaten Lebak.
“Kami menduga ada praktik Kolusi. Ada dugaan perusahaan CV Wijaya Karsa sengaja diloloskan Pokja 2 yang ditunjuk UKPBJ tanpa verifikasi mendalam sesuai Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata korlap aksi, Nunu Ahmad di depan kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara Rangkasbitung, Kamis, (17/9/2020).
Menurut dia, perusahaan tersebut berdasarkan SK Penetapan 027/734-TU/2018 masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlaku mulai dari tanggal 26 November 2018 sampai 26 November 2019.
Baca Juga:Kerusuhan Pecah di Depan Kantor Bupati Jember, Pendemo Dilarikan ke RS
Dugaan itu menguat saat pihaknya menelusuri situs LPSE dengan kode tender 3552098 dan kode RUP 18791524 dengan tanggal pembuatan 7 Desember 2018.
“Ada keteledoran dari pihak Pokja yang meloloskan perusahaan itu. Ada 9 peserta lelang, tapi pertanyaannya mengapa yang diloloskan adalah perusahaan yang baru sebulan diblacklist?” tanya dia, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Menanggapi hal ini Sekretaris KPU Lebak Tedi Kurniadi menegaskan, saat perusahaan tersebut diumumkan menjadi pemenang dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Lebak, CV Wijaya Karsa belum di-blacklist LKPP RI.
“Jadi, saat perusahaan itu mengikuti lelang belum ada pengumuman bahwa CV Wijaya Karsa di blacklist,”ungkap Tedi.
Baca Juga:Aktivis Perempuan PMII Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot