Anak Kembar Tanah Abang Dibunuh Ortu, Mayat Dibawa dari Jakarta ke Lebak

Bocah itu mempunyai saudara kembar yang masih hidup.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 09:32 WIB
Anak Kembar Tanah Abang Dibunuh Ortu, Mayat Dibawa dari Jakarta ke Lebak
Pembunuhan bocah kembar di Lebak, Banten (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Seorang bocah kembar perempuan berusia 8 tahun dibunuh kedua orangtuanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mayat nya dikubur dalam satu liang lahat.

Dia dikubur di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula saat ditemukan makam misterius di pemakaman di sana.

Bocah itu mempunyai saudara kembar yang masih hidup.

Begitu digali warga, makam itu berisi sesosok jasad anak perempuan itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebak. Anak itu adalah KS (8) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Alasan Orang Tua Pembunuh Anak Kembar Bawa Mayat Dari Jakarta ke Lebak

Bocah lugu itu menjadi korban kekerasan kedua orangtuanya yakni LH (26) dan IS (27).

Usai tewas, jasadnya dibawa dari Jakarta ke TPU Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Lalu dikubur secara diam-diam pada 26 Agustus 2020.

Tujuannya tidak lain untuk menghilangkan jejak.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan KS ternyata memiliki saudara kembar.

Baca Juga:Diantar Suami Layani Pelanggan, PSK Asal Solo Tewas di Kamar Hotel di Jogja

Ia turut dibawa ke TPU oleh kedua orangtuanya.

Pembunuhan bocah kembar di Lebak, Banten (Bantenhits)
Pembunuhan bocah kembar di Lebak, Banten (Bantenhits)

"LH dan kembaran KS ini menunggu di TPU. Sedangkan IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing," kata David kepada BantenHits.com, Minggu kemarin.

"Setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput LH dan kembaran KS untuk kembali ke Jakarta," tambahnya.

Menurut David, dari hasil pemeriksaan LH tega melakukan tindak kekerasan kepada KS lantaran kesal dan gelap mata.

"Sementara motif nya terduga pelaku karena kesal dan gelap mata. Namun masih didalami oleh penyidik guna ungkap fakta-fakta yang ada," tuturnya.

Saat ini kata David, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak