SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang meringkus 2 pelaku pencurian sekaligus perampokan berinisial R (45) dan E (25) di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korban jika ketahuan atau berusaha melawan.
“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polsek Cisoka, Selasa (8/9/2020).
Kronologi berawal pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar jam 3 dini hari, komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang memasuki rumah korban.
Baca Juga:Soal Kasus Pelecehan, Rahayu Saraswati: Di mana Para Hakim Maha Suci?
Saat sedang menggasak barang berharga milik korban, korban sempat bangun dan memergoki komplotan tersebut. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban.
“Bersenjatakan golok, para pelaku menyerang korban yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri dengan 15 jahitan,” kata Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, korban lantas berteriak minta tolong, hingga para pelaku semakin panik dan hendak kabur. Beruntung, petugas polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi turut mengejar para pelaku.
“Tidak berselang lama setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka yakni R dan E tertangkap,” terang Ade.
Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya turut diamankan.
Baca Juga:Viral Cuitan Paha Mulus, Sara Keponakan Prabowo Buka Peluang Lapor Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.
Empat tersangka lain yang juga sudah diketahui identitasnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tandanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka terjerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.