Tanpa Dievaluasi, PSBB se-Banten Diperpanjang Mulai Senin Hari Ini

Wahidin Halim memutuskan untuk memberlakukan PSBB Banten karena tren Kasus Covid-19 di Banten terus meningkat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 September 2020 | 10:36 WIB
Tanpa Dievaluasi, PSBB se-Banten Diperpanjang Mulai Senin Hari Ini
Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin rapat koordinasi dengan kabupaten dan kota di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang. [Banten News/Istimewa]

SuaraBanten.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-provinsi Banten diperpanjang mulai, Senin (7/9/2020) hari ini. Perpanjangan itu dilakukan tanpa rapat evaluasi.

Gubernur Banten, Wahidin Halim memutuskan untuk memberlakukan PSBB Banten karena tren Kasus Covid-19 di Banten terus meningkat.

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke – 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin dalam siaran persnya.

WH menegaskan sejak sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun.

Baca Juga:Virus Corona Terus Meningkat, PSBB Berlaku Di Seluruh Banten

Yang terpenting tetap fokus terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," tandasnya.

Kendati demikian, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menerangkan berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9 dan Kota Serang berada di angka 2,1.

Baca Juga:Tewas Misterius, Ketua DPRD Lebak Diduga Kena Serangan Jantung di Hotel

Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.

"Selama PSBB tahap 9 – 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus," kata Ati dalam siaran persnya yang diterima BantenHits.com, Minggu sore, 6 September 2020.

Untuk diketahui, jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 – 1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9 – 2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini