SuaraBanten.id - Malang nian nasib Mustari (29), Warga Serang, Provinsi Banten yang berprofesi sebagai pedagang elektronik di Jayapura, Papua. Jauh-jauh setelah sekian lama merantau, ia malah jadi korban pembiusan hingga dibuang di daerah Lebak Bulus.
Mustari menjadi korban pembiusan setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Hasil jerih payahnya berupa uang tunai sebesar Rp 17 juta, laptop merk Asus, dan handphone miliknya serta enam handphone yang bakal diberikan kepada saudara-saudaranya raib digondol pelaku pembiusan.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan empat orang pelaku pembiusan berinisial B YS, A, dan IB.
Baca Juga:Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
Menurut dia, kejadian pembiusan terhadap Mustari terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Korban yang baru saja tiba di Terminal II F kedatangan domestik Bandara Soetta dari Jayapura, menggunakan pesawat Sriwijaya Air ini dihampiri tersangka A.
“Tersangka A mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan sama ke Serang, Banten,” katanya kepada awak media di Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).
Adi mengungkapkan, saat korban berjalan ke ujung Terminal II F tersangka IB berpura-pura hendak pulang ke Serang, Banten yang selanjutnya diajak pulang bersama-sama oleh tersangka A.
Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna silver menghampiri, dalam mobil itu ada dua orang terdiri dari sopir dan satu penumpang yang duduk di sebelah sopir.
Baca Juga:Rumah Dihancurkan, Warga Benda Tangerang Tergusur Proyek Jalan Tol Kunciran
"Dua orang itu tersangka B dan YS, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri," katanya.
Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku obat masuk angin.
“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB, korban tersadar dan bertemu dengan tukang ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang," ungkap Adi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2.
"Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya menambahkan.