SuaraBanten.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bakal melakukan razia pada Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sentiong. Pedagang yang kedapatan melanggar bakal ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan giat penertiban PKL di pasar sentiong menjadi agenda yang akan didahulukan. Namun ia enggan memberitakan kapan waktunya.
"Ada pekerjaan yang harus didahulukan kaitannya dengan beberapa bangunan (PKL) di pasar sentiong. Ini penertiban yang kedua kalinya," ujar Bambang kepada Suara.com Senin (31/08/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PKL di pasar sentiong sudah sempat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Agustus 2020.
Baca Juga:Langgar PSBB, Warunk Upnormal Tebet dan 2 Restoran Lain Ditutup Satpol PP
Penertiban itu dilakukan karena para pedagang dianggap menggangu aktivitas di kawasan pasar sentiong.
Bambang menyatakan, PKL masih nekat berjualan di bahu sepanjang jalan pasar sentiong. Menurutnya, hal itu karena mereka ingin mendapatkan pemasukan lebih.
"Mereka enggak mau di dalam (pasar sentiong) karena berjalan di pinggir jalan cepat laku. Hal ini mengganggu aktifitas jalan, makanya kami akan tertibkan kembali," ungkapnya.
"Yang jelas, Kapan momennya saya enggak tahu. Karena yang melakukan penyidik, nanti akan dikabarkan," lanjutnya.
Kendati akan dilakukan penertiban, dia menambahkan, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi terhadap para pkl.
Baca Juga:Jalan Kaki ke Malioboro, Menkopolhukam Mahfud MD Razia Masker
"Kami tuh ingin para pedagang (pkl) masuk lagi ke pasar, jangan berjualan di pinggir jalan," tutupnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution