Perusahaan Perakitan Philips Cicil Gaji 300-an Buruh karena COVID-19

Sebelumnya PT Tridharma Kencana ini didemo para buruhya karena telat bayar gaji.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 31 Agustus 2020 | 17:05 WIB
Perusahaan Perakitan Philips Cicil Gaji 300-an Buruh karena COVID-19
Ilustasi gaji karyawan. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Perusahaan PT Tridharma Kencana mengklaim pihaknya sudah mulai membayarkan hak pegawainya dengan cara dicicil setiap pekan. Di mana, sekitar 300-an buruh harian mereka belum menerima gaji selama 3 bulan. Yaitu Juni, Juli dan Agustus.

Sebelumnya PT Tridharma Kencana ini didemo para buruhya karena telat bayar gaji.

Dalam situs resmi perusahaan PT Tridharma Kencana ini merakit berbagai perangkat elektronik seperti ponsel Lenovo, Wiko, Huawei, Motorola dan perangkat jaringan telekomunikasi.

Sementara untuk perangkat elektronik lain, PT Tridharma Kencana ini merakit TV merk terkenal. Di antaranya Panasonik, Philips, Heier, Cooca, dan Konka.

Baca Juga:Panasonic Bantah Rakit TV di PT Tridharma Kencana, Baru Kaji Kerja Sama

Hanya saja Vactory Manager PT Tridharma Kencana, Pongky menjalaskan perusahaan TDK kini hanya merakit televisi Philips dan handphone NTE. Sedangkan untuk merk lainnya, seperti Heier, Cooca , Konka, Lenovo, Huawei, Motorola dan Wiko, sudah tidak lagi dilakukan.

Terkait merk Panasonic, pihak Pongky mengaku sedari awal tidak pernah merakit peralatan elektronik tersebut.

Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten itu mengakui adanya keterlambatan gaji pegawainya selama 3 bulan, dengan alasan covid-19.

"Jadi dengan demo kemarin, demo itu adalah buruh harian lepas, PT TDK yang menuntut pembayaran gaji mereka. Pembayaran gaji ini memang terkendala karena masalah covid kemarin," kata Pongky, melalui sambungan selulernya, Senin (31/8/2020).

Pongky mengaku pembayaran terhadap buruhnya sudah dilakukan sejak Selasa, 25 Agustus 2020 kemarin dan akan dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Baca Juga:Di Balik HP Canggih Lenovo, Buruh Pabrik Perakitannya 3 Bulan Belum Gajian

Pihaknya mengklaim saat kondisi normal, para buruh dibayar hari Kamis dan Jumat setiap pekannya.

Pihak perusahaan menjelaskan kalau setiap buruh harian lepas diberi gaji Rp 205 ribu per harinya.

UMK Kabupaten Serang tahun 2020 sendiri sebesar Rp 4,152 juta. Sedangkan menurut pengakuan buruh saat demo, gaji mereka dibayarkan tidak sesuai harapan, antara Rp 75 ribu hingga Rp 300 ribu perminggunya. Bahkan ada yang tidak diberikan haknya sebagai pegawai.

"Kita tidak pernah membayarkan dibawah UMR, biaya satu buruh itu hitungannya Rp 205 ribu, untuk delapan jam kerja. Kalau di kali 21 hari, itu sekitar 4,3 Juta, itu di atas UMK kita, UMK Kabupaten Serang, jadi biayanya itu di atas standar. Cuma memang ada keterlambatan dan sudah kita sampaikan dari sebelum bulan puasa kemarin," terangnya.

Terkait pembayaran hak buruhnya yang terlambat dibayar selama 3 bulan, hal itu dikarenakan tagihan atau invoice.

Lantaran karyawan di kedua perusahaan itu bekerja dari rumah, sehingga harus dilakukan penagihan ulang oleh TDK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini