Perusahaan Perakitan Philips Cicil Gaji 300-an Buruh karena COVID-19

Sebelumnya PT Tridharma Kencana ini didemo para buruhya karena telat bayar gaji.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 31 Agustus 2020 | 17:05 WIB
Perusahaan Perakitan Philips Cicil Gaji 300-an Buruh karena COVID-19
Ilustasi gaji karyawan. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Perusahaan PT Tridharma Kencana mengklaim pihaknya sudah mulai membayarkan hak pegawainya dengan cara dicicil setiap pekan. Di mana, sekitar 300-an buruh harian mereka belum menerima gaji selama 3 bulan. Yaitu Juni, Juli dan Agustus.

Sebelumnya PT Tridharma Kencana ini didemo para buruhya karena telat bayar gaji.

Dalam situs resmi perusahaan PT Tridharma Kencana ini merakit berbagai perangkat elektronik seperti ponsel Lenovo, Wiko, Huawei, Motorola dan perangkat jaringan telekomunikasi.

Sementara untuk perangkat elektronik lain, PT Tridharma Kencana ini merakit TV merk terkenal. Di antaranya Panasonik, Philips, Heier, Cooca, dan Konka.

Baca Juga:Panasonic Bantah Rakit TV di PT Tridharma Kencana, Baru Kaji Kerja Sama

Hanya saja Vactory Manager PT Tridharma Kencana, Pongky menjalaskan perusahaan TDK kini hanya merakit televisi Philips dan handphone NTE. Sedangkan untuk merk lainnya, seperti Heier, Cooca , Konka, Lenovo, Huawei, Motorola dan Wiko, sudah tidak lagi dilakukan.

Terkait merk Panasonic, pihak Pongky mengaku sedari awal tidak pernah merakit peralatan elektronik tersebut.

Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten itu mengakui adanya keterlambatan gaji pegawainya selama 3 bulan, dengan alasan covid-19.

"Jadi dengan demo kemarin, demo itu adalah buruh harian lepas, PT TDK yang menuntut pembayaran gaji mereka. Pembayaran gaji ini memang terkendala karena masalah covid kemarin," kata Pongky, melalui sambungan selulernya, Senin (31/8/2020).

Pongky mengaku pembayaran terhadap buruhnya sudah dilakukan sejak Selasa, 25 Agustus 2020 kemarin dan akan dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Baca Juga:Di Balik HP Canggih Lenovo, Buruh Pabrik Perakitannya 3 Bulan Belum Gajian

Pihaknya mengklaim saat kondisi normal, para buruh dibayar hari Kamis dan Jumat setiap pekannya.

Pihak perusahaan menjelaskan kalau setiap buruh harian lepas diberi gaji Rp 205 ribu per harinya.

UMK Kabupaten Serang tahun 2020 sendiri sebesar Rp 4,152 juta. Sedangkan menurut pengakuan buruh saat demo, gaji mereka dibayarkan tidak sesuai harapan, antara Rp 75 ribu hingga Rp 300 ribu perminggunya. Bahkan ada yang tidak diberikan haknya sebagai pegawai.

"Kita tidak pernah membayarkan dibawah UMR, biaya satu buruh itu hitungannya Rp 205 ribu, untuk delapan jam kerja. Kalau di kali 21 hari, itu sekitar 4,3 Juta, itu di atas UMK kita, UMK Kabupaten Serang, jadi biayanya itu di atas standar. Cuma memang ada keterlambatan dan sudah kita sampaikan dari sebelum bulan puasa kemarin," terangnya.

Terkait pembayaran hak buruhnya yang terlambat dibayar selama 3 bulan, hal itu dikarenakan tagihan atau invoice.

Lantaran karyawan di kedua perusahaan itu bekerja dari rumah, sehingga harus dilakukan penagihan ulang oleh TDK.

"Pada saat massa covid di mulai bulan Maret, itu terjadi keterlambatan invoice yang diterima distributor itu mereka WFH kerjanya. Jadi masa transisi ini kita menyesuaikan lagi tagihan invoice-nya, jadi ada delay selama 3 bulan. Delay selama 3 bulan ini yang akan kita selesaikan supaya semuanya sesuai scedjule di bulan Desember nanti," jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan ratusan buruh TDK berdemonstrasi di depan perusahaan mereka untuk menuntut pembayaran tiga bulan gaji yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak manajemen.

Aksi massa itu berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2020 pekan kemarin.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Demo yang terjadi pada hari Senin 24 Agustus 2020 merupakan demo yang dilakukan oleh karyawan PT. Tridharma Kencana itu sendiri, bukan dari karyawan Panasonic dan tentang adanya produk Panasonic di perusahaan kami, kami sampaikan bahwa antara Panasonic dan PT. Tridharma Kencana masih pada tahap agreement sehingga belum ada proses produksi untuk produk Panasonic.

Terkait dengan upah karyawan, kami tekankan bahwa upah karyawan terjadi keterlambatan bukan tidak dibayarkan. Upah karyawan kami tidak pernah di bawah UMK kab.serang, dimana untuk karyawan lepas itu sendiri upah per harinya yaitu Rp. 205.000. Sehingga upah dalam 21 hari kerja (1 bulan) yaitu Rp. 4.305.000.

Dan untuk upah karyawan PT. Tridharma Kencana sudah dibayarkan pada hari selasa 25 Agustus 2020.

Tiga Bulan Tunggakan

Sementara itu, Jaenudin, salah satu buruh harian lepas yang terkena pemecatan pasca unjuk rasa, mengklaim seluruh upahnya belum dibayar lunas.

Dari tiga bulan tunggakan gajinya, baru bulan Juni yang dibayar. Sisanya, honor bulan Juli dan Agustus, belum dia terima.

"Nasib saya yah sementara masih nganggur. Sementara belum dilunasin semua, baru di bulan Juni yang di bayarkan," kata Jaenudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/08/2020).

Lantaran berstatus buruh harian lepas sejak tahun 2019, Jaenudin pun tidak mendapatkan pesangon apa pun dari perusahaannya.

Warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini mengandalkan simpanan selama dia bekerja untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan dua orang anaknya.

"Posisi saya di situ kan harian lepas. Jadi kalau dipecat, tinggal mecat doang, enggak dapat apa-apa," terangnya.

Jaenudin berharap perusahaan TDK bisa lebih memerhatikan kesejahteraan dan membayarkan hak para pegawainya dengan upah Rp 205 ribu per hari yang dibayarkan setiap minggunya.

Jaenudin juga berharap sisa gajinya di bulan Juli dan Agustus segera dilunasi oleh perusahaan, agar tetap dapat menghidupi kebutuhan hidup keluarganya ditengah pandemi Covid-19.

"Terus temen-temen yang masih kerja, berharap gaji yang bulan Juli, Agustus, segera dibayarkan. Hak karyawan baru dibayar di bulan Juni doang. (Pemenuhan kebutuhan sehari-hari) Ya sementara masih ngandalin sisa gaji saya," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini