Perusahaan Perakitan Philips Cicil Gaji 300-an Buruh karena COVID-19

Sebelumnya PT Tridharma Kencana ini didemo para buruhya karena telat bayar gaji.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 31 Agustus 2020 | 17:05 WIB
Perusahaan Perakitan Philips Cicil Gaji 300-an Buruh karena COVID-19
Ilustasi gaji karyawan. [Shutterstock]

Pihak perusahaan menjelaskan kalau setiap buruh harian lepas diberi gaji Rp 205 ribu per harinya.

UMK Kabupaten Serang tahun 2020 sendiri sebesar Rp 4,152 juta. Sedangkan menurut pengakuan buruh saat demo, gaji mereka dibayarkan tidak sesuai harapan, antara Rp 75 ribu hingga Rp 300 ribu perminggunya. Bahkan ada yang tidak diberikan haknya sebagai pegawai.

"Kita tidak pernah membayarkan dibawah UMR, biaya satu buruh itu hitungannya Rp 205 ribu, untuk delapan jam kerja. Kalau di kali 21 hari, itu sekitar 4,3 Juta, itu di atas UMK kita, UMK Kabupaten Serang, jadi biayanya itu di atas standar. Cuma memang ada keterlambatan dan sudah kita sampaikan dari sebelum bulan puasa kemarin," terangnya.

Terkait pembayaran hak buruhnya yang terlambat dibayar selama 3 bulan, hal itu dikarenakan tagihan atau invoice.

Baca Juga:Panasonic Bantah Rakit TV di PT Tridharma Kencana, Baru Kaji Kerja Sama

Lantaran karyawan di kedua perusahaan itu bekerja dari rumah, sehingga harus dilakukan penagihan ulang oleh TDK.

"Pada saat massa covid di mulai bulan Maret, itu terjadi keterlambatan invoice yang diterima distributor itu mereka WFH kerjanya. Jadi masa transisi ini kita menyesuaikan lagi tagihan invoice-nya, jadi ada delay selama 3 bulan. Delay selama 3 bulan ini yang akan kita selesaikan supaya semuanya sesuai scedjule di bulan Desember nanti," jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan ratusan buruh TDK berdemonstrasi di depan perusahaan mereka untuk menuntut pembayaran tiga bulan gaji yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak manajemen.

Aksi massa itu berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2020 pekan kemarin.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Baca Juga:Di Balik HP Canggih Lenovo, Buruh Pabrik Perakitannya 3 Bulan Belum Gajian

Demo yang terjadi pada hari Senin 24 Agustus 2020 merupakan demo yang dilakukan oleh karyawan PT. Tridharma Kencana itu sendiri, bukan dari karyawan Panasonic dan tentang adanya produk Panasonic di perusahaan kami, kami sampaikan bahwa antara Panasonic dan PT. Tridharma Kencana masih pada tahap agreement sehingga belum ada proses produksi untuk produk Panasonic.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini