SuaraBanten.id - Akibat menenggak minuman keras jenis Ciu yang dioplos dengan obat nyamuk dan spirtus, lima warga Kabupaten Tangerang berinisial YO, BA, FR, PE dan MA tewas.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Ruko Cluster Florence Citra Raya.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menangkap satu pelaku berinisial S yang merupakan penyuplai miras oplosan itu. S ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Namun, Ivan mengemukakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam insiden maut ini.
Baca Juga:Fakta Baru Miras Berujung Maut, Minum Ciu Dioplos Obat Nyamuk dan Spirtus
“Kemungkinannya ada tersangka lain, bisa saja ada,” katanya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan, adanya dugaan tersangka lain bisa terjadi karena S hanya menjual miras tersebut tanpa campuran apapun.
Sementara fakta mengenai tewasnya lima orang dalam pesta miras tersebut terjadi karena miras yang dibeli dioplos sendiri dengan obat nyamuk dan spirtus.
“Sementara dari pengakuan tersangka, dia bilangnya hanya menjual mirasnya itu murni tanpa campuran apapun. Nah, yang mengoplos ini dilakukan sendiri sama mereka-mereka yang minum,” ujarnya.
Namun dugaan tersebut masih perlu menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu yang akan dilakukan petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang pada Kamis malam.
Baca Juga:Rumah Korban Pesta Miras di Tangerang Masih Dipenuhi Sanak Keluarga
“Di gelar perkara nanti, bisa kita lihat hasilnya seperti apa. Besok kita rilis informasi lebih lengkapnya,” katanya.