SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan bioskop di Kota Serang untuk kembali dibuka, lantaran kota tersebut sudah termasuk dalam zona kuning.
Meski begitu, pemkot menyatakan penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang pada Kamis (27/8/2020).
"Iya setuju (dibuka), artinya dari tingkat protokol kesehatannya harus diperketat," ucap Syafrudin.
Baca Juga:Ketua MPR: Jangan Terburu Buka Bioskop Sebelum Covid-19 Turun Signifikan
Menurutnya, pemerintah pusat telah membolehkan bioskop kembali dibuka di daerah dengan status zona kuning.
Pun begitu dengan sekolah, yang membolehkan kembali dibuka. Namun karena ada berbagai pertimbangan dari beberapa kalangan, pihaknya masih menutup kegiatan belajar mengajar tatap muka.
"Tidak ada yang dilarang. Entah itu soal pembukaan bioskop, perdagangan dan yang lainnya. Yang penting menerapkan protokol kesehatan. Sekolah sebetulnya sudah ada aturannya, dan itu ada berbagai pertimbangan dari pemerintah dan semua kalangan," katanya.
Namun, kebijakan Wali Kota Serang yang mengizinkan bioskop kembali dibuka mendapat penolakan keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujiyanto.
"Dampak positifnya apa? Apa dengan dibuka bioskop dapat memberikan edukasi untuk masyarakat? Memberikan dedikasi yang baik untuk masyarakat? Kan tidak," katanya.
Baca Juga:Alasan-alasan Bioskop Dibuka saat Pandemi
Selain itu, dia juga meminta pemkot bisa belajar pada persoalan pendidikan yang terjadi di Kota Serang.
- 1
- 2