Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban

Tersangka mengaku melakukan hal itu untuk kepuasan pribadi.

M Nurhadi
Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:49 WIB
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
Gelaran pers Polda Banten terkait penyebaran foto bugil korban yang dilakukan RK, Rabu (24/8/2020). (Wahyu/bantennews)

SuaraBanten.id - Salah seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Banten berinisila RK (22) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Eelektronik karena menyimpan dan menyebarkan foto bugil seorang gadis asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Pria asal Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu secara sengaja menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban ke Internet.

Kronologi peristiwa ini berawal saat korban JL menerima pertemanan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020 silam.

Usai menerima permintaan pertemanan, keduanya berkomuikasi secara intens hingga pelaku lantas meminta nomor Whatsapp kepada korban. Tanpa curiga, korban lantas memberikan pelaku nomor Whatsappnya dengan alasan mempermudah komunikasi

Baca Juga:Cara Video Call WhatsApp 50 Orang, VC WA 50 Orang Cocok untuk Rapat

Setelah mendapat kontak Whatsapp, komunikasi mereka semkain dekat bahkan tersangka tanpa malu meminta korban untuk membuat video tanpa busana. Entah apa yang merasuki korban hingga ia termakan rayuan pelaku akhirnya korban menuruti kemauannya.

Melansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB korban mendapat informasi foto bugil dirinya tersebar di media sosial yang disebarkan akun D. Bahkan, foto dirinya tanpa busana sudah tersebar di lingkungan sekolah korban.

Mengetahui hal itu, ia segera kembali menghubungi D alias RK melalui akun Facebooknya. Namun usahanya nihil, akun yang bersangkutan sudah menghilang.

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut k Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tak butuh waktu lama, Tim siber Polda Banten kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D dan identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga:Beredar Video Bugil Belasan Anak SMP Jabar dan Banten, untuk Masturbasi RK

Pelaku diketahui berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Tim Subdit V Siber segera meringkus dan membawa tersangka RK ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menuturkan, motif RK menyimpan dan menyebarkan video korban untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur.

“Itu digunakan untuk kepuasan pribadi,” kata Nunung saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka RK diancam Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,  Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak