Tak Timbulkan Kekacauan, Saksi Ahli Tuntut Bebas Terdakwa Anarko Sindikalis

"Karena kalau menghasut saja dipidana akan sangat dipengaruhi oleh rezim. Rezim bisa menafsirkan kritik sebagai penghasutan," ujar Ahmad.

M Nurhadi
Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:25 WIB
Tak Timbulkan Kekacauan, Saksi Ahli Tuntut Bebas Terdakwa Anarko Sindikalis
Suasana sidang kasus vandalisme di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketika terdakwa Riski Rijanto, Rio, dan Rizki (pojok) tengah mendengarkan pembelaan dari saksi ahli. [Suara.com/Irfan]

"Undang-undangnya itu juga digunakan untuk mengatasi kekacauan saat Belanda menguasai Indonesia. Sebetulnya itu pasal-pasal kolonial jadi tidak tepat lagi digunakan untuk alam demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat," jelasnya. 

Ahmad juga menyebutkan, penggunaan pasal tersebut juga harus menggunakan takaran ilmu pengetahuan yang mumpuni sehingga terhindar dari unsur subjektifitas.

"Karena ilmu pengetahuan yang bisa menyatakan patut diduga itu bukan menerka-nerka," terangnya. 

Saksi ahli lainnya, Hariz Azhar menilai, kasus tersebut tidak berkaitan dengan yang disangkakakn terhadap terdakwa. Menurutnya, yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk ekspresi. 

Baca Juga:Deklarasi KAMI Untuk Kritik Rezim, Rocky Gerung Justru Ajak Jokowi Gabung

"Karena kasus individual, kalau menurut saya kasus ini harus diputus bebas," tegasnya. 

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini