"Undang-undangnya itu juga digunakan untuk mengatasi kekacauan saat Belanda menguasai Indonesia. Sebetulnya itu pasal-pasal kolonial jadi tidak tepat lagi digunakan untuk alam demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat," jelasnya.
Ahmad juga menyebutkan, penggunaan pasal tersebut juga harus menggunakan takaran ilmu pengetahuan yang mumpuni sehingga terhindar dari unsur subjektifitas.
"Karena ilmu pengetahuan yang bisa menyatakan patut diduga itu bukan menerka-nerka," terangnya.
Saksi ahli lainnya, Hariz Azhar menilai, kasus tersebut tidak berkaitan dengan yang disangkakakn terhadap terdakwa. Menurutnya, yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk ekspresi.
Baca Juga:Deklarasi KAMI Untuk Kritik Rezim, Rocky Gerung Justru Ajak Jokowi Gabung
"Karena kasus individual, kalau menurut saya kasus ini harus diputus bebas," tegasnya.
Kontributor : Irfan Maulana