Smartphone korban disita dan diperiksa, dari pemeriksaan, ternyata sudah ada 13 korban lainnya sebelum JL yang mengirimkan foto dan video bugil anak SMP.
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korbannya tersebut.
"Korban dari tersangka bukan hanya satu, setelah melakukan fotensik digital, di hanhphone korban ada 14 korban, kita sedang melakukan lidik lagi," terangnya.
Pelaku pun mengakui ada 14 wanita di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sumur Banten, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Semua korban merupakan pelajar yang masing mengenyam bangku sekolah SMP.
Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat (Jabar) hingga Banten. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui Facebook dan bertukar nomer kontak.
"Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari 2019. Cuma dari medsos untuk kepuasan, nggak pernah (jual perempuan). (Korban) Ada di Bogor satu, di Natar Lampung, Metro Lampung. Yang disebar (di medsos) cuma yang dari Banten aja, disebar karena enggak mau kirim (foto dsm video bugil) lagi," kata RK.
Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Di Balik HP Canggih Lenovo, Buruh Pabrik Perakitannya 3 Bulan Belum Gajian