SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menindak langsung warga yang tidak mengenakan masker saat menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu, (16/8/2020).
Dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Iti beraksi menggunakan pengeras suara sembari menaiki mobil Pamwal milik Satpol PP Lebak.
Anak sulung tokoh pembangunan Lebak ini tak segan ‘mengusir’ warga yang kedapatan berada di Alun-alun Rangkasbitung karena tak memakai masker. Bahkan tak sedikit juga diberikan sanksi menyanyi Indonesia Raya sampai Push Up.
“Jadi bagi yang belum menggunakan masker, ayo pulang dulu pakai maskernya. Mana yang belum pakai masker nih nanti saya suruh push up nih,” pekik Iti di atas mobil Pamwal.
Baca Juga:Bandel! 79.300 Pesepeda Jakarta Tak Pakai Masker, KKP Ditiadakan Sementara
Menurutnya, penggunaan masker sendiri menjadi salah satu efektif untuk meminimalisir sebaran virus.
Masyarakat, kata dia wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum. Hal itu tertuang dalam Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
“Saat ini hanya sanksi sosial, tapi ke depan ada sanksi administratif untuk masyarakat yang abai protokol kesehatan sesuai dengan Perbup,” kata dia.