"Mungkin setelah ini di pleno-kan. Siap (menerima keputusan apapun dari Bawaslu)," tandasnya.
Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, hari ini ada lima orang yang dipanggil terkait kasus ini.
Diantaranya Camat Cigeulis Subro Mulisi, perangkat Desa Tarumanegara dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, Bawaslu Pandeglang memiliki waktu lima hari untuk memutuskan perkara tersebut.
Baca Juga:Bawaslu Ingatkan Bupati Pandeglang Tidak Pasang Stiker di Paket Bansos
"Kita secepatnya akan melakukan kajian internal, hari minggu itu sudah ada hasil," singkat Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video ajakan mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Pilkada Pandeglang saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II, beredar di media sosial.
Video itu diambil di kantor Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu. Tampak sejumlah warga yang hadir didominasi kaum ibu-ibu.
Terlihat pula seseorang tengah menyampaikan sambutan saat pembagian BLT tahap II tersebut.
Pada momen itulah orang tersebut mengajak ibu-ibu untuk mendukung kembali sang petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Baca Juga:Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat
Kontributor : Saepulloh