Kedapatan Nyabu, Alasan Buruh Serabutan di Serang Gak Disangka

Buruh serabutan itu ditangkap di bangunan bekas warung saat tengah menghisap sabu.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 16:35 WIB
Kedapatan Nyabu, Alasan Buruh Serabutan di Serang Gak Disangka
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal pemakai narkoba jenis sabu. (Foto: AFP)

SuaraBanten.id - Polisi menangkap MR (31), buruh serabutan di Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Tersangka ditangkap di bangunan bekas warung saat tengah menghisap sabu, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, juga 2 plastik berisi kristal bening diduga sabu.

"Berbekal informasi warga, tim bergerak melakukan penyelidikan mengintai bangunan bekas warung yang kerap digunakan pelaku untuk memakai narkoba," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:Ditangkap di Bekas Warung, Buruh Serabutan Lagi Asyik 'Nge-Fly' Isap Sabu

Saat disergap, tersangka tengah duduk sambil memegang 2 plastik bening diduga sabu, dan di depannya terdapat bong yang tergeletak di lantai.

"Saat ditangkap tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Kepada polisi, buruh serabutan tersebut mengaku sudah beberapa kali mengonsumi sabu. Alasannya supaya tubuh tetap fit. Barang haram itu dibeli tersangka dari seseorang warga yang mengaku dari Tangerang.

Hanya saja, tersangka tidak mengenal secara langsung si pengedar, lantaran transaksi pembelian dilakukan lewat komunikasi telepon.

"Komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan di tempat yang disebutkan si pengedar," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menambahkan.

Baca Juga:Kecanduan Kokain Bisa Sebabkan Kebutaan, Ini Temuan Ahli!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak