"Kalau Inspektorat ini kan menindaklanjuti pengaduan. Apabila tidak ada pengaduan, ya kita tidak akan proses, siapapun yang mengadukan ke kami ya kita akan tindaklanjuti," ungkapnya ditemui di gedung DPRD Pandeglang.
Karena itu, lanjut Olis, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh terkait pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Camat Cigeulis. Kasus tersebut kini tengah ditangani Bawaslu Pandeglang.
Jika pun ada rekomendasi, kata Olis, berkaca kejadiannya sebelumnya, rekomendasi Bawaslu tersebut langsung ke Bupati dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau rekomendasi Bawaslu itu biasa langsung ke bupati dan ke ASN, tidak lagi ke inspektorat," katanya.
Baca Juga:Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Olis juga menegaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Menurutnya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing lembaganya wajib menyampaikan tentang 17 kewajiban dan larangan yang dilakukan oleh ASN.
"PP 53 itu untuk semua ASN, ada 17 kewajiban dan 17 larangan," tutupnya.
Kontributor : Saepulloh
Baca Juga:PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel