Modal Sepiring Siomay, Pemuda Pandeglang Sodomi Bocah Cowok di Kamar Mandi

Sering nonton film porno.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Modal Sepiring Siomay, Pemuda Pandeglang Sodomi Bocah Cowok di Kamar Mandi
Ilustrasi barang bukti sodomi. (Suara.com/Stephanur Aranditio).

SuaraBanten.id - Seorang pemuda di Pandeglang berinisial AM (20) tega melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia 5 tahun berinisial IMM. Sodomi itu dilakukan AM terhadap IMM yang merupakan seorang anak laki-laki lantaran kerap menonton video porno.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi, Sabtu (8/8/2020) di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan pengakuan AM ia baru sekali melakukan aksi tak senonoh tersebut dengan menyodomi anak tetangganya dengan modus memberikan uang dan dibelikan siomay.

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5 000, lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata AKP Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun

Namun aksi IM diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan pada minggu kemarin. Nandar mengatakan, motif pelaku melakukan aksi cabul karena kerap menonton video porno.

"Motifnya orientasi seks menyimpang karena sering nonton film porno di warnet," ujarnya.

Sebelum melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, pelaku sempat menjadi korban sodomi oleh seorang waria saat bekerja sebagai konektor bus di Kota Serang.

Menurutnya, pelaku yang merupakan penjual siomay mengenali korban karena bertetangga.

Baca Juga:KPU Pandeglang Tolak Itung Ulang Bekas Dukungan Vokalis Jamrud Krisyanto

"Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual siomay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Kontributor : Saepulloh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini