"Kami sampaikan di PKPU 19 memang betul ada untuk mencantumkan hari, tapi itu kan sudah dijelaskan di surat dinas KPU RI nomor 157 tepatnya di poin C. Dalam surat itu tidak meminta mencantumkan hari atau tanggal. Hanya meminta kaitan dengan isian nomor TPS, jumlah keluarga, jumlah pemilih termasuk jumlah nama-nama pemilih dan tanggal bulan coklit dan tandatangan PPDP dan kepala keluarga," ujarnya.
"Namun dalam stiker itu kami mencantumkan jenis pemilihan, karena didalam desain didalam surat 157 tidak disebut kami menambahkan dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Baca Juga:Viral Video Ajakan Dukung Petahana di Pilkada Pandeglang saat Pembagian BLT