"Belum lagi ada kendala nonteknis di lapangan. Verifikasi yang sangat ketat dan berbeda dengan verifikasi pada saat pilkada sebelumnya. Mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2020 sangatlah rumit dibanding Pilkada sebelumnya," ujarnya.
Eko mengemukakan, sesuai aturan terbaru, KPU harus melakukan verifikasi langsung kepada pendukung kandidat untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung pasangan calon tersebut.
Lebih sulit lagi, dukungan KTP harus disertai lembar pernyataan dukungan dari pemilik KTP dengan teken asli, pernyataan tidak akan menarik dukungannya kembali disertai menggunakan materai Rp 6000 terpisah.
"Syarat lain dari pemilik KTP tersebut adalah telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah bermukim minimal satu tahun di daerah pemilihan, dan namanya mesti telah masuk dalam DPT dan atau DP4 saat verifikasi dilakukan," katanya.
Baca Juga:TMS, Vokalis Jamrud Krisyanto Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang
Kontributor : Saepulloh