Cadangan Emas Habis, Anak Perusahaan Antam PHK Ratusan Karyawan

PHK terhadap ratusan karyawannya tidak berkaitan dengan pengaruh dari dampak Pandemi Covid-19. Dia mengemukakan, gelombang PHK akan berlangsung dari Agustus hingga September.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Juli 2020 | 20:12 WIB
Cadangan Emas Habis, Anak Perusahaan Antam PHK Ratusan Karyawan
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang Sukari Miharja mengatakan, masih menunggu evaluasi hingga Agustus untuk melakukan pemberhentian pegawai secara masal.

Selain itu, Disnaker menekankan agar Karyawan yang terkena PHK itu diberikan hak-hak nya sesuai dengan perundang-undangan saja.

"Kalau kita, sifatnya normatif. Harapannya kita, PHK itu adalah jalan terakhir setelah beberapa pertimbangan, kalaupun terjadi PHK maka hak-hak seluruh karyawan itu jangan sampai terkurangi, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, hak-haknya harus di jamin itu saja secara normatif," katanya.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga:Dihantam Pandemi Covid-19, BBC dan The Guardian PHK Ratusan Karyawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini