Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS

Pilkada di Kabupaten Serang salah satu yang paling rawan di Pulau Jawa, dengan skors mencapai 66, 04.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Juli 2020 | 12:35 WIB
Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS
Ilustrasi kotak suara. (antara)

SuaraBanten.id - Badan Pengawa Pemilihan Umum atau Bawaslu menyebut Pilkada di Kabupaten Serang sangat rawan permainan politik uang dan pengerahan PNS untuk mendukung salah satu calon. Pilkada di Kabupaten Serang salah satu yang paling rawan di Pulau Jawa, dengan skors mencapai 66, 04.

Kemudian secara nasional, berada di peringkat ke-13. Bawaslu RI meminta KPUD dan Bawaslu di Kabupaten Serang untuk mengantisipasi berbagai tingkat kerawanan dan persoalan yang bisa terjadi.

"Harus segera diantisipasi, kita buat (peraturan larangan) untuk tidak dibenarkan, tapi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dibenarkan," kata Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochamad Afifuddin, ditemui dikantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Senin (20/7/2020).

Tingkat kerawanan tertinggi ada di ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang. Bukan hanya di Kabupaten Serang, tapi juga di 269 daerah lainnya yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga:Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada

Jika ada pegawai pemerintah yang tidak netral, maka penyelesaiannya ada di Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).

Pelaku pelanggaran atas ketidaknetralan akan diberikan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Politik uang menjadi satu dari dua indeks kerawanan pilkada 2020 di 270 daerah, satu politik uang, dua netralitas ASN. Ini menjadi penting untuk kita antisipasi, karenanya kita kerjasama dengan banyak pihak, terkait pencegahannya untuk memastikan menekan setipis mungkin agar tidak terjadi politik uang. Untuk ASN, kita koordinasi dgn KASN, selain himbauan yang kita berikan. Penindakannya ada di KASN, jika tidak ada netralitas kita serahkan ke KASN," terangnya.

Karena pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19, Afifuddin meminta seluruh pelaksana, pengawas dan kontestan pesta demokrasi untuk menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi cluster baru penyebaran Corona virus.

Baca Juga:Bawaslu Temukan Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen di Jabar

"Catatan penting harus kerja profesional dan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini yang sedang kita cek kesiapannya agar tidak jadi masalah, agar tidak terjadi cluster baru di penyelenggara pemilu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini