Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar

Keempat pelajar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:21 WIB
Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar
Ilustrasi pemerkosaan terhadap seorang gadis. [Shutterstock]

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini