Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar

Keempat pelajar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:21 WIB
Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar
Ilustrasi pemerkosaan terhadap seorang gadis. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Empat pelajar di Kota Cilegon, Banten dibekuk petugas. Keempatnya diduga telah mencabuli seorang gadis di bawah umur warga Jombang, Cilegon.

Para pelajar itu masing-masing berinisial AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17).

Mereka digelandang ke Mapolres Cilegon karena atas laporan kasus pencabulan terhadap RN (14).

Peristiwa bermula saat RN dijemput oleh AZ di kediamannya. Gadis di bawah umur itu langsung dibawa ke salah satu hotel di Cilegon.

Baca Juga:Bejat! Ayah di Sumbar Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Sesampainya di lokasi, RY, IB dan FR rupanya telah menunggu di dalam sebuah kamar yang telah dipesan.

"Bedasarkan hasil pemeriksaan korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi dan dicabuli para pelaku secara bergantian, di mana sebelumnya korban telah diajak para pelaku minuman beralkohol di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

Sementara Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan keempat pelaku masih berstatus pelajar di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Penangkapan bermula dari adanya laporan orang tua RN ke pihak kepolisian.

"Memang betul orang tua korban yang melaporkan peristiwa itu," kata Yudhis dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:Keterlaluan! Perangkat Desa di Gresik Setubuhi Anak Yatim di Kuburan

"Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Keseluruhan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini