Kelompok John menyanggupi permintaan asal pemegang mobil menyerahkan uang Rp 8 juta. Namun, pemilik mobil hanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta.
Karena tak ada kecocokan, bentrokan antara ormas KKPMP dan kelompok John pun pecah.
Tindak Pidana
Sebelumnya, Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.
Baca Juga:Pelaku Pembacokan Debt Collector di Kasihan Masih Misteri, Ini Sebabnya
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.
"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa," kata Edy dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).
Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.
Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.
Baca Juga:Novel Bamukmin: RUU HIP Sangat Kental Aroma Komunis
"Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," jelasnya.