SuaraBanten.id - Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Banten menetapkan tiga tersangka aksi perusakan kantor Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut bermula saat tersangka ED (35) kecewa terhadap sang kepala desa yang tidak juga menunaikan janjinya untuk memberikan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) setelah menang Pilkades.
Alhasil, ED (35) meluapkan kekesalannya merusak kantor desa mengajak kedua tersangka SA (30) dan AH (40) pada Kamis (24/6/2020).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono mengatakan, ketiga pelaku pengerusakan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang kuat. Alat bukti itu berupa keterangan dari para saksi, pengakuan tersangka dan barang bukti, diantaranya pecahan kaca dan kursi panjang berbahan kayu.
Baca Juga:Penerima Bansos Covid-19 Dituding Tak Merata, Emak-emak Demo di Kantor Desa
“Jadi ketiga tersangka melakukan perusakan karena kesal kepada kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu, tapi tidak pernah diwujudkan,” kata Nur Rokhman kepada wartawan, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (27/6/2020).
Atas perbuatan ketiga tersangka polisi menjerat dengan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan persusakan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap Kapolsek.