SuaraBanten.id - Pelarian R (20) akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya. R adalah pelaku penganiayaan terhadap N (37) yang tidak lain adalah selingkuhan NR ibu kandungnya.
Warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten itu diciduk anggota Satreskrim Polsek Puloampel pada Sabtu (20/6/2020 ) di depan Ramayana Mal Cilegon, sekitar pukul 15:00 WIB.
Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota kita di depan Ramayana Cilegon, Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Puloampel untuk dilakukan pendalaman terkait peristiwa penganiyaan tersebut," ujar Fajar sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (22/6/2020).
Baca Juga:Ngeri! Pemuda di Serang Bacok Selingkuhan Ibu Pakai Kapak
Menurut Fajar, selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni berupa kapak, sepeda motor yang digunakan pelaku, sandal, kaos dan sebuah celana jeans.
“Kita terus lakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerst pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama lima tahun penjara.