Aksi Pelaku Begal Nyamar jadi Polisi, Rampok ABG Pacaran saat Corona

Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 11:13 WIB
Aksi Pelaku Begal Nyamar jadi Polisi, Rampok ABG Pacaran saat Corona
Ilustrasi polisi palsu. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Merebaknya wabah Corona tak menyurutkan pelaku kejahatan untuk beraksi. Bahkan, tak jarang mereka mengaku-ngaku sebagai anggota polisi ketika mengincar calon korbannya.

Seperti yang terjadi di Tangerang, tiga pelaku begal diringkus setelah beraksi menjadi polisi gadungan. Mereka adalah AF, AC, dan S selaku penadah hasil kejahatan.

Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“AF dan AC merupakan pelaku utama Curas, sedangkan untuk S berperan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:Begal Penumpang Bentor, Napi Asimilasi Tumbang Ditembak Polisi

Ivan mengatakan, para pelaku biasanya beraksi di Kawasan Puspemkab Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa. Sasaran pelaku dalam menentukan korbannya yaitu pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih di tempat sepi.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota polisi.

“Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan pelaku tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api,” jelasnya.

Ivan menambahkan korban akhirnya melaporkan kejadiannya ke pihak Kepolisian.

“Kami langsung melakukan penyelidikan sesuai adanya laporan dari pihak korban, dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap S selaku penadah yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yaitu AF dan AC,” jelasnya.

Baca Juga:Kisah Sunan Kalijaga Jadi Begal dan Rampok Sunan Bonang, Ini Alasannya

Dari tangan para pelaku, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit HP berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak