SuaraBanten.id - Ketiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko disangka melakukan makar akibat mencoret kalimat dengan menebarkan perbuatan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang. Tak berselang, mereka ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan jika sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.
“Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa,” kata Saleh kepada wartawan di Ruang Sidang PN Tangerang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (15/6/2020).
Baca Juga:Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
Dirinya membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian. Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwannya,” tandas pengacara LBH Jakarta ini.
Di sisi lain, Saleh menjelaskan jika dua orang sebelumnya berinisial AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan. Dengan alasan masih dibawah umur sehingga sidang terpisah dan tertutup.