Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui

Dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Juni 2020 | 20:42 WIB
Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
Ketiga terdakwa kelompok Anarko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020). [Foto: Bantennews.com]

SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020).

Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko itu disangka melakukan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang.

Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan kata-kata bernada ajakan makar dan diunggah ke sosial media.

"Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satu aksi vandalisme yang disangkakan kepada kelompok Anarko.

Baca Juga:Sejarah Singkat Tinju, Olahraga Kuno yang Lestari hingga Kini

Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Tak berselang, petugas Polres Metro Tangerang Kota lima orang dari kelompok Anarko ditangkap pada April 2020 lalu.

Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa kelompok Anarko tersebut.

"Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa," kata Saleh di Ruang Sidang PN Tangerang, dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020).

Saleh membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian.

Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga:Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan

"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwaannya," tandasnya.

Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Sementara itu, dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.

Sidang keduanya dilakukan terpisah dan tertutup karena masih dibawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak