Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Muhammad Adam, gembong narkoba jaringan internasional, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Juni 2020 | 20:41 WIB
Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Gembong Narkoba Lolos dari Hukuman Mati
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Muhammad Adam, terdakwa gembong narkoba jaringan internasional, lolos dari hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Heri Kristijanto hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan," kata Heri dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (2/6/2020).

Adam yang menjadi bandar narkoba dari dalam Lapas Cilegon dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Kalah dari Manny Pacquiao, Vargas: Pukulannya Nggak Berasa

Terdakwa menyelundupkan narkoba seberat 20,8 kilogram (kg) sabu dan 31.439 butir ekstasi asal Malaysia.

Dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—vonis terhadap Adam lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar 21 Mei 2020, Adam dituntut hukuman mati.

Adam terbukti bersalah bersama jaringannya yakni Candra Octo Libya, Darwis, Akbar, dan Mirnawati.

Keempat kaki tangan gembong narkoba itu sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga:Pria Terciduk Polisi Dikira Kantongi Narkoba, Ternyata Malah Bikin Heran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini