SuaraBanten.id - Warganet dihebohkan dengan video viral yang menggambarkan Warga Kabupaten Lebak berbondong-bondong menyerbu pusat perbelanjaan yang baru memulai jam operasional di kawasan Kota Rangkasbitung dengan tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti physical distancing.
Dalam video berdurasi 55 detik yang beredar di media sosial (medsos), warga langsung terlihat berhamburan di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Untuk diketahui, peristiwa yang mendapat kecaman dari warganet tersebut terjadi di pusat perbelanjaan Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza) Kabupaten Lebak pada Jumat (22/5/2020).
“Mereka rela berkerumun, berdesakan tanpa mengindahkan protokol kesehatan hanya untuk membeli baju baru menghadapi Lebaran. Padahal kita tahu sendiri di Kabupaten Lebak baru pecah telur pasien pertama Covid-19,” kata seorang warga Yusuf seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (23/5/2020).
Setelah ramai dan viral di media sosial, Satpol PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Polsek Rangkasbitung mendatangi Mal Rabinza pada malam harinya.
Baca Juga:Viral Nisan Bertuliskan Indonesia bin Terserah
Mereka mendatangi lokasi tersebut untuk menegur serta mengancam akan melakukan penutupan terhadap salah satu toko baju di dalam area mal lantaran tak mengindahkan protokol kesehatan.
“Malam ini (Jumat, 22 Mei 2020l kami bersama Satpol PP dan kepolisian memberikan teguran keras, kalau besok (Sabtu, 23 Mei 2020) manajemen (Ria Busana) masih juga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, terpaksa kami tutup,” kata Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat.
Dedi menyayangkan tidak adanya pengaturan terhadap warga yang akan berbelanja di toko tersebut.
“Seharusnya mereka bisa atur tuh agar tidak terjadi kerumununan pengunjung di dalam. Jangan sampai berkurumun di dalam, itu yang harus mereka atur. Termasuk hal lain seperti masker dan menyediakan hand sanitizer,”tambahnya.
Selain Ria Busana, teguran serupa juga dilayangkan ke sejumlah toko pakaian yang viral di media sosial karena membludaknya pengunjung dan mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga:Polisi Sisir Provokator di Balik Video Viral Pelanggaran PSBB Habib Umar
“Prinsipnya teguran ini ke semua toko. Termasuk itu toko pakaian serba Rp 35.000 ya, yang viral di media sosial. Kami minta pengelola mengikuti aturan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.