SuaraBanten.id - Satgassus Polri menggerebek sebuah gudang yang dipakai penimbunan narkoba jenis sabu di RT 1 RW 3, Kampung Kepandean Got, Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Di lokasi kejadian, sudah berkumpul anggota polisi dari Polres Serang Kota, Polda Banten dan Mabes Polri. Hingga berita ini ditulis, belum didapat keterangan resmi berapa jumlah sabu tersebut.
Menurut keterangan tetangga, sebelum Ramadan ada dua orang berperawakan timur tengah mendatangi ruko dan mengontraknya. Kedua orang itu juga sempat mencari Ketua RT dan RW setempat.
"Sebelum puasa itu, sekitar bulan April datang ke sininya. Ada dua orang, berperawakan timur tengah gitu," kata salah satu tetangga ruko tersebut Diah ditemui di rumahnya, Sabtu (23/05/2020).
Baca Juga:Dua Petugas Medis di Papua Ditembaki dan Dianiaya saat Antar Obat-obatan
Dia menceritakan bahwa usai mengontrak ruko tersebut, dia sempat ditawari oleh pemiliknya untuk bekerja sebagai pengupas asem kuranji. Kemudian esok harinya, saat sore hari, ada dua mobil datang ke ruko, kemudian memasukkan barang ke dalam ruko.
Dua mobil yang datang, berupa satu pikap dan satu mobil pribadi warna hitam. Jika dari rumah Diyah, maka mobil pikap ditutupi oleh mobil pribadi.
"Jadi ada dua mobil, saya ngeliat-nya udah diturunin karungnya, terus di-masukin ke dalem (ruko). Saya juga di-tawarin untuk kerja sama dia, jadi tukang kupas asem keranji (Kuranji)," terangnya.
Selama mengontak ruko yang di jadikan gudang penyimpanan sabu, kedua pemilik barang haram itu kerap datang dua atau tiga hari sekali. Keduanya bisa berbahasa Indonesia, karena mengaku ke warga sekitar, tinggal di wilayah Serang.
"Paling masuk sebentar, terus pulang lagi. Kalau di tanya sih ngakunya tinggal di Serang, cuma enggak tahu di mananya," kata dia.
Baca Juga:Blak-blakan, Pandangan Hotman Paris Terhadap Agama Islam
Dari penggrebekkan yang dilakukan Jumat malam, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, berhasil diperoleh sabu seberat 821 kilogram (kg), hampir 1 ton.
Jika beredar, maka sabu yang disimpan di ruko berwarna cokelat itu, akan merusak 3,2 juta generasi penerus bangsa.
"Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 wib, dengan sabu seberat 821 kg," kata Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ditemui dilokasi, Sabtu (23/05/2020).
Sigit menceritakan bahwa proses pengungkapan dengan melakukan penyelidikkan sejak enam bulan lalu. Saat itu, tim Bareskrim Polri mengamankan Anak Buah Kapal (ABK) dan kapalnya disebuah pantai, namun tidak menemukan sabu.
Penyelidikkan terus berlanjut, hingga menangkap tiga tersangka. Proses terus dikembangkan, hingga akhirnya pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, sabu seberat 821 kg, yang dibungkus ke dalam kemasan taperware ada 491 box, plastik bening ada 146, lakban kuning 92, dan lakban cokelat ada 88 bungkus.
"Kita mendapatkan info bahwa jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi, sehingga kita dapati target yang tinggal di wilayah Jakarta. Dilakukan penyelidikkan dan pembuntutan, target dua orang semalam, sedang memindahkan sabu ke kotak yang sudah disiapkan, anggota tim melakukan penyergapan," terangnya.
Pelaku yang ditangkap ada dua orang, yakni BA warga Pakistan dan AS warga negara Yaman. Keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan di Yaman tahun 2000. Kemudian bertemu lagi di Dubai tahun 2006 untuk urusan dagang rempah-rempah.
Hingga akhirnya mereka sepakat untuk melakukan jual beli atau mengedarkan narkoba jenis shabu ke Indonesia. Ibu Kota Banten di jadikan gudang oleh mereka untuk menyimpan barang haram tersebut.
"Kedua pelaku bertemu di Yaman tahun 2000, 2006 bertemu di Dubai. Barang (sabu) baru masuk dua Minggu lalu. (Melibatkan WNI) sedang kita kembangkan," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama