Mulai Kamis 14 Mei, Pemkot Tangerang Berlakukan Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

Pelanggar bakal diwajibkan lakukan Rapid Test, jika reaktif akan langsung diisolasi di tempat karantina yang sudah disediakan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Mei 2020 | 11:59 WIB
Mulai Kamis 14 Mei, Pemkot Tangerang Berlakukan Sanksi Tegas Pelanggar PSBB
Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraBanten.id - Pemberlakuan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020). Namun, sanksi tersebut akan diberikan setelah pelanggar melakukan Rapid Test Covid-19 di lokasi cek poin.

Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, jika pelanggar terbukti reaktif positif dari hasil rapid test, maka pihaknya akan langsung menindaknya dengan mengisolasi ke tempat karantina dan tidak memperbolehkan pelanggar pulang ke rumah.

“Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” ujar Ivan seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).

Dia mengemukakan, pelanggaran yang dimaksud berupa tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas. Terkait jumlah Rapid Test yang akan digunakan, dia mengklaim stoknya tercukupi untuk mengeksekusi pelanggar PSBB.

Baca Juga:Pandemi Corona, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru

Lebih lanjut, dia juga menyebut, pemkot akan melakukan pengetatan PSBB semaksinal mungkin selama lima hari terakhir pemberlakukan aturan tersebut.

“Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun,” katanya.

Dikemukakannya, pemkot sebenarnya berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun hal itu urung dilaksanakan, lantaran faktor perekonomian masyarakat yang saat ini sedang menghadapi kesulitan.

Apalagi, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan.

“Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masak ditambah beban,” ucapnya.

Baca Juga:Pak RT di Tangerang Diduga Pungli Dana BLT Corona, Camat: Cuma Uang Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini