Cegah Wabah Corona, Pemkab Lebak Minta Operasi Angkutan Umum Disetop

"Itu sifatnya masih koordinasi, dan kami akan terus berkoordinasi," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 29 Maret 2020 | 06:00 WIB
Cegah Wabah Corona, Pemkab Lebak Minta Operasi Angkutan Umum Disetop
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (Suara.com/Deni)

SuaraBanten.id - Semakin meningkatnya wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia membuat Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten pun mengambil sikap untuk menyetop angkutan umum beroperasi.

Hal itu diketahui dari sejumlah surat permohonan dari Pemkab Lebak tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan ke sejumlah instansi seperti Perum Damri, Organisasi Angkutan Darat (Organda), PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Surat yang diteken Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yakni meminta sejumlah moda transportasi umum dari dan menuju Lebak dihentikan sementara selama 14 hari.

"Apa yang dilakukan oleh Pemkab Lebak merupakan pertimbangan atas fakta penyebaran COVID-19 yang semakin luas. Sedangkan Kabupaten Lebak berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19 seperti Tangerang dan Jakarta," ucap Humas Pemkab Lebak, Eka Prasitiawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/3/2020) malam.

Baca Juga:Ratusan Jemaah Masjid Kebon Jeruk Diusulkan Diisolasi di Wisma Atlet

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan dan diusulkan oleh Pemkab Lebak berdasarkan kepada fakta-fakta aktual terkait makin mewabahnya covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Banten.

"Pemkab Lebak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan, berkoordinasi serta mengkomunikasikan hal-hal tersebut ke pihak terkait yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Eka mengaku, jika hal tersebut merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Pemkab Lebak dengan dasar kepentingan untuk melindungi keselamatan warga masyarakat Kabupaten Lebak.

Namun, terkait kapan keputusan itu mulai bisa diberlakukan oleh Pemkab Lebak. Ia menuturkan jika pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari permohonan yang disampaikan oleh Pemkab Lebak ke pihak-pihak terkait.

"Itu sifatnya masih koordinasi, dan kami akan terus berkoordinasi," katanya. 

Baca Juga:Ratusan Jemaah Masjid Kebon Jeruk Diisolasi, Begini Kata Jubir COVID-19

Diketahui, dalam surat permohonan penghentian sementara moda transportasi dari dan menuju ke Kabupaten Lebak meliputi, penghentian sementara opersional layanan Kereta Commuter Line di wilayah Kabupaten Lebak, penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal tujuan Rangkas - Serang - Cilegon - Merak dan sebaliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini