Sosok Pembisik Gubernur Banten, Umumkan 4 Warganya Positif Virus Corona

Gubernur Banten disebut salah kaprah dalam pola komunikasi penanganan virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:28 WIB
Sosok Pembisik Gubernur Banten, Umumkan 4 Warganya Positif Virus Corona
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Suara.com/Yandhi)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku didorong oleh pertanyaan warganya soal virus corona di provinsi yang dia pimpin. Hingga, Wahidin Halim terdorong untuk mengumumkan 4 pasien positif virus corona ke publik.

Aksi Wahidin itu dinilai salah langkah. Sebab akan menimbulkan kepanikan warga. Hal ini dikatakan mantan Walikota Tangerang dua periode itu di halaman rumah dinasnya, di Kota Serang, Banten, Jumat (13/3/2020).

"Saya juga didorong oleh pertanyaan masyarakat tentang corona di Banten. Jadi saya jelaskan tanpa perlu menyampaikannya kepada protokol, sudah ditunjuk protokol covid-19," kata Wahidin Halim.

Wahidin Halim tidak melaporkan ke tim Kementerian Kesehatan sebelum mengumumkan 4 warga Banten positif virus corona.

Baca Juga:Sepekan Berkeliaran, Jejak Kaburnya Pasien Positif Corona Masih Misterius

"Mungkin yang di anggap kekeliruan saya adalah ketika saya menyampaikan kepada publik, tidak disampaikan terlebih dahulu ke protokol. Selebihnya sih sama, kita menghormati protokoler itu," jelasnya.

Melanggar aturan

Gubernur Banten Wahihdin Halim disebut melanggar aturan dengan mengumumkan 4 warga Banten positif virus corona. Pihak Kementerian Kesehatan akan melaporkan Wahidin ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes sekaligus Juru Bicara (Jubir) Penanganan Wabah Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto.

Gubernur Banten salah kaprah dalam pola komunikasi penanganan virus corona. Menurutnya kepala daerah tidak mempublikasikan jumlah penderita virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:Pintu Masuk Kantor Bupati Tangerang Dibatasi karena Wabah Virus Corona

“Diagnosa itu ditujukan kepada dokter yang merawat supaya bisa berkomunikasi dengan pasien, karena itu hak pasien. Itu yang pertama. Kemudian diberikan juga kepada Dinas Kesehatan dalam rangka untuk kontak pressing. Nah kalau kemudian hasil kontak pressing atau proses kontak pressing dilaporkan kepada Gubernur itu dalam rangka untuk diketahui, bukan dalam rangka dipublikasi,” kata Achmad Yurianto saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini