SuaraBanten.id - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial A (50) yang mencabuli lima siswanya, Serang, Banten. Dia mengajak muridnya ke sekolah, lalu mencabulinya.
Perbuatan cabul nya itu terakhir kali dilakukan oknum guru itu pada Rabu, 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 wib atau masih di waktu belajar mengajar.
"Pelaku terhadap korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina dan menggerak-gerakanya," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (28/02/2020).
Pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Lokasi sekolahnya pun tak jauh dari kediamannya tersebut.
Baca Juga:Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan di Kampus, Korban: Pundak Saya Dipegang
Awalnya terbongkar kasus dugaan pelecehan seksual dan cabul, ketika salah satu korbannya mengaku sakit pada organ kemaluannya ke orang tua.
Kemudian orangtua meminta sang anak menceritakan penyebab sakitnya tersebut. Kemudian sang anak dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.
Usai itu, karena tidak terima atas perlakuan oknum guru, orang tua murid itu melaporkannya ke pihak kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya atau vaginanya, ketika buang air kecil," terangnya.
Akibat perbuatannya yang melakukan pelecehan seksual dan cabul terhadap muridnya, pelaku terancam mendekam di dalam penjara dengan massa kurungan 15 tahun.
Baca Juga:Cegah dari Kejahatan Hingga Pelecehan, Ini Tips Memilih Psikolog
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan pada Kamis, 27 Februari 2020 kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Serang Kota menangkap terduga pelaku pelecehan seksual dan pencabulan pada lima muridnya kelas I dan II. Oknum guru yang ditangkap itu mengampu mata pelajaran umum di sekolahnya dan berstatus PNS.
Kontributor : Yandhi Deslatama