Diduga akan Jual Orang ke Arab Saudi, Polisi Tangkap Dua Warga Serang

Dalam dua bulan terakhir, keduanya mengaku telah mengirimkan delapan warga Serang ke Arab Saudi untuk dipekerjakaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Februari 2020 | 17:28 WIB
Diduga akan Jual Orang ke Arab Saudi, Polisi Tangkap Dua Warga Serang
Dua terduga pelaku penjualan orang ke Arab Saudi di Mapolres Serang Kota pada Senin (18/2/2020). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Dua Warga Kabupaten Serang Rifky (35) dan Nursamah (50) ditangkap petugas Kepolisian Resor Serang Kota karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di daerah Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2/2020).

Dalam dua bulan terakhir, keduanya mengaku telah mengirimkan delapan warga Serang ke Arab Saudi untuk dipekerjakaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).

Penangkapan terhadap Rifky dan Nursamaha dilakukan karena keduanya dianggap melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI nomor 260 tahun 2015 tertanggal 26 Mei 2015, mengenai pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah yang sebelumnya sudah ditutup.

"Kita dapat info akan ada pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Kita tangkap dua orang dan sudah dijadikan tersangka. Akan kita dalami pembuatan paspor dan visa. Apakah ada keterlibatan orang lain?" kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ditemui pada Selasa (18/02/2020).

Baca Juga:JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade

Selain telah memberangkatkan delapan orang ke Arab Saudi, kedua tersangka saat ditangkap sedang menyiapkan keberangkatan empat orang lainnya. Semuanya dilakukan oleh mereka dalam dua bulan terahir.

"Delapan di Arab Saudi dan empat akan diberangkatkan, diamankan di wilayah hukum Polres Serang Kota," katanya.

Selanjutnya, keduanya diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan, serta denda maksimal Rp 600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman penjara juga menanti kedua tersangka dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," jelasnya.

Baca Juga:JPP-TPPO Singgung Kementerian PPPA 'Diam' Soal Kasus Andre Rosiade

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini