Menurut dia, masyarakat Badui di era globalisasi juga menolak kehidupan modernisasi, sehingga di tanah hak ulayat Badui tidak ditemukan jalan aspal, jaringan listrik, kendaraan maupun elektronika.
Permukiman Badui hingga kini tetap konsisten mempertahankan adat, sehingga pemerintah dan masyarakat juga harus melindungi aturan adat tersebut.
Warga Badui lainnya, Santa (50) mengatakan masyarakat Badui tentu berkomitmen dan konsisten untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan adat dan alam.
Ia menegaskan pelestarian hutan dan alam dapat menghindari daerah ini dari segala bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor.
Baca Juga:Kisah Suku Badui, Turun Gunung Pagi Buta karena Anti Golput
"Kami tetap mengawasi hutan adat dan alam agar tidak terjadi penebangan liar yang dilakukan masyarakat luar kawasan Badui," kata Santa.
Sementara itu, Saija, seorang tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak mengatakan saat ini kawasan hak adat ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare.
Di antaranya seluas 3.000 hektare berada kawasan hutan lindung dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penggarapan pertanian. Selama ini, kondisi hutan lindung yang ada di kawasan hak tanah ulayat berjalan baik dan hijau, karena sudah tidak ditemukan lagi pelaku penebangan liar.
Masyarakat Badui memiliki kewajiban untuk menjaga pelestarian lingkungan sebagai amanat adat untuk keseimbangan ekosistem alam juga kelangsungan hidup manusia.
"Kami melarang hutan lindung digarap pertanian karena kahwatir menimbulkan kerusakan hutan dan lahan," katanya. (Antara)
Baca Juga:Warga Badui Turun Gunung dan Jokowi Mendulang Kemenangan