Dalih Pahala Jadi Modusnya, Guru Ngaji Cabuli Para Murid saat Ajarkan Salat

"Modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 01 Februari 2020 | 16:41 WIB
Dalih Pahala Jadi Modusnya, Guru Ngaji Cabuli Para Murid saat Ajarkan Salat
Ilustrasi tersangka kasus pencabulan anak. (Suara.com/Saepulloh).

SuaraBanten.id - Seorang guru ngaji bernama MK (44) di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten dicokok aparat kepolisian lantaran telah berbuat cabul. Tak tanggung-tanggung, sudah ada delapan murid yang diduga menjadi korban tindakan bejat pelaku.

Aksi pencabulan itu dilakukan MK kepada murid-muridnya dalam kurun 2019. Terakhir kali pelaku beraksi Desember 2019.

"Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudah melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/1/2020).

Indra mengatakan, selama melancarkan aksi cabulnya, MK mengibuli para muridnya dengan dalih mendapatkan pahala jika menuruti kemauannya.

Baca Juga:Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan

"Modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra.

Menurut Indra, MK melakukan aksinya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi dengan modus mengajarkan praktik salat.

"Saat korban mempraktikan salat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," ucap dia.

Indra menjelaskan, peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terakhir kali pada bulan Desember 2019 silam. Agar bisa berjalan mulus, pelaku pun mengancam para muridnya.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," katanya.

Baca Juga:Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari orang tua korban. Setelah diselidiki, polisi akhirnya meringkus MK pada Rabu (29/11/2020) lalu

Dia pun terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini