Dalih Pahala Jadi Modusnya, Guru Ngaji Cabuli Para Murid saat Ajarkan Salat

"Modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 01 Februari 2020 | 16:41 WIB
Dalih Pahala Jadi Modusnya, Guru Ngaji Cabuli Para Murid saat Ajarkan Salat
Ilustrasi tersangka kasus pencabulan anak. (Suara.com/Saepulloh).

SuaraBanten.id - Seorang guru ngaji bernama MK (44) di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten dicokok aparat kepolisian lantaran telah berbuat cabul. Tak tanggung-tanggung, sudah ada delapan murid yang diduga menjadi korban tindakan bejat pelaku.

Aksi pencabulan itu dilakukan MK kepada murid-muridnya dalam kurun 2019. Terakhir kali pelaku beraksi Desember 2019.

"Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudah melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/1/2020).

Indra mengatakan, selama melancarkan aksi cabulnya, MK mengibuli para muridnya dengan dalih mendapatkan pahala jika menuruti kemauannya.

Baca Juga:Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan

"Modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Indra.

Menurut Indra, MK melakukan aksinya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi dengan modus mengajarkan praktik salat.

"Saat korban mempraktikan salat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," ucap dia.

Indra menjelaskan, peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terakhir kali pada bulan Desember 2019 silam. Agar bisa berjalan mulus, pelaku pun mengancam para muridnya.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," katanya.

Baca Juga:Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari orang tua korban. Setelah diselidiki, polisi akhirnya meringkus MK pada Rabu (29/11/2020) lalu

Dia pun terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak