SuaraBanten.id - Pascabanjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten menyatakan bakal mempermudah proses pergantian surat kepemilikan tanah atau sertifikat yang rusak dan hilang akibat bencana tersebut.
Kepala BPN Kanwil Banten Andi Tanri Abeng mengemukakan, pihaknya bakal mengurus pergantian sertifikat, khususnya korban banjir bandang dengan dikenakan tarif Rp 50 ribu per sertifikat.
“Ya kita sudah mensosialisasikan bahwa bagi masyarakat yang terkena bencana banjir kalau sertifikatnya rusak karena banjir bisa langsung mohon penggantian sertifikat ke kantor pertanahan biayanya 50 ribu,” kata Andi seperti diberitakan Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Kamis (16/1/2020).
Andi mengemukakan, sertifikat tanah dalam kondisi rusak bisa dibawa langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Tetapi, jika sertifikat tanah milik warga hilang terbawa arus, bisa terlebih dahulu membuat surat kehilangan.
Baca Juga:Korban Banjir Lebak Rawan Kelaparan, Masih Butuh Banyak Bantuan
“Bawa sertifikat yang rusak ya jadi isi formulir ya, kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, ya adanya surat keterangan kehilangan, dia bener hilang dia bener warga korban banjir dia benar tinggal di situ bener sertifikatnya atas rumah dia."
Lebih lanjut, dia mengemukakan para pemohon yang akan mengajukan sertifikat pengganti akan diambil sumpah seperti prosedur yang berlaku.
“Dia (pemohon sertifikat baru) disumpah ya jadi seperti prosedur sertifikat hilang terus, enggak ada dipersulit,” katanya.