Gara-gara Bisnis Miras, Pria di Tangerang Tega Habisi Teman Sendiri

Ahmad tega menghabisi nyawa Diran dengan dibantu seorang temannya lalu membuang jasadnya ke sungai

Bangun Santoso
Minggu, 29 Desember 2019 | 14:16 WIB
Gara-gara Bisnis Miras, Pria di Tangerang Tega Habisi Teman Sendiri
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - S alias Ahmad (31) ditangkap jajaran Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang setelah membunuh Diran (21), pria yang selama ini jadi temannya.

Diran dihabisi Ahmad karena kerap menagih uang bagi hasil keuntungan bisnis miras alias minuman keras jenis ciu yang mereka lakoni bersama-sama.

Mayat Diran, sebelumnya ditemukan tanpa identitas dalam kondisi rusak di sebuah saluran irigasi di Kampung Kroncong, Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 15 Desember 2019.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Abdul Karim saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres, Jumat(27/12) mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan didasari kecurigaan polisi yang menemukan bekas kekerasan di bagian tubuh korban.

Baca Juga:Mayat Pemandu Lagu Bugil Ternyata Dibunuh M Iqbal, Ini Motifnya

Menurut Abdul Karim, dari hasil autopsi terhadap mayat Diran, ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul. Korban dihabisi setelah sebelumnya diajak menenggak miras hingga mabuk.

“Pelaku menghabisinya menggunakan sebuah cangkul yang sebelumnya telah dipersiapkan,” kata Abdul Karim sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).

Pengungkapan kasus pembunuhan ini, lanjutnya, bermula setelah polisi berhasil menemukan keluarga korban di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi akhirnya mendapatkan petunjuk penting.

Dibantu Teman

Menurut Abdul Karim, saat menghabisi korban, Ahmad dibantu temannya berinisial R alias Karung yang turut memukul korban menggunakan kayu.

Baca Juga:59 Hakim Meninggal Selama 2019, MA: Ada yang Dibunuh

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para pelaku membuang mayat korban ke sungai. Tapi mayat korban keesokan harinya mengapung ke permukaan sehingga diberi pemberat berupa karung diisi pasir.

"Namun setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak