Pemkab Pandeglang Hentikan Fasilitas Berobat untuk Warga Miskin

Sejak tanggal 16 Desember 2019 penggunaan SKM bagi pasien umum untuk pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang tidak bisa diproses.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Desember 2019 | 13:22 WIB
Pemkab Pandeglang Hentikan Fasilitas Berobat untuk Warga Miskin
Pemkab Pandeglang. [Suara.com/Saepulloh]

SuaraBanten.id - Pemkab Pandeglang untuk sementara waktu menghentikan fasilitas layanan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang berlaku mulai 16 Desember 2019 lalu. Penghentian tersebut berdasar pada surat edaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang.

Dalam surat edaran bernomor 460/3405-Dinsos/XII/2019 yang ditandatangani Asisten Daerah (Asda) I Ramadhan itu. Perihal langkah pengendalian pelaksanaan APBD pada penatausahaan penerimaan daerah, penatausahaan pengeluaran dan penatausahaan barang milik daerah serta kelengkapan dokumen-dokumen laporan keuangan OPD.

Dalam edaran itu tertulis, untuk diinformasikan bahwa sejak tanggal 16 Desember 2019 penggunaan SKM bagi pasien umum untuk pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang tidak bisa diproses. Artinya bagi warga miskin yang tidak mampu berobat tidak bisa akan dilayani di rumah sakit.

Dikonfirmasi terkait dihentikannya layanan SKM, Ramadhani mengakui anggaran untuk SKM telah habis. Ia menjelaskan, anggaran SKM tersebut masuk dalam pos anggaran bantuan sosial (Bansos) tak terduga sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:Sri Mulyani Akui Jaminan Kesehatan Dasar Keberlangsungan Ekonomi

"Bantuan sosial yang tidak direncanakan sudah habis pendanaanya, kan gak mungkin uangnya dari mana. Kan kasihan rumah sakit. Jadi untuk sementara kita setop," kata Ramadhani di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (20/12/2019).

Habisnya pos anggaran Bansos tak terduga, lantaran anggaran tersebut tidak hanya mengcover bagi warga miskin yang hendak berobat, tetapi digunakan untuk warga yang terkena bencana.

"Tidak hanya SKM tapi ada yang kebakaran, bencana ada yang punya penyakit akut jadi mereka juga perlu akomodasi,"terang mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Nantinya, layanan bantuan untuk warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan akan kembali diberlakukan setelah APBD 2020 disahkan. Selama dihentikan, warga miskin yang berobat akan dirujuk ke RSUD Banten.

"Nanti setelah APBD disahkan 1 Januari akan berlaku lagi. Tapi kalau ada yang sakit dirujuk ke rumah sakit provinsi. Kalau ada yang sakit tetap kita layani. Kemarin kita sudah koordinasi, provinsi sudah siap ko dilayani karena provinsi lebih besar pendanaannya," katanya.

Baca Juga:Bahas Defisit Jaminan Kesehatan Nasional

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini