SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten memberikan gaji dan tunjangan kepada delapan koruptor yang disebut aktfif bekerja sebagai aparat sipil negara (ASN). Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di kabupaten tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan Pemkab Pandeglang selama Tahun Anggaran (TA) 2018 menunjukan masih dilakukan pembayaran gaji dan tunjang yang membebani APBD sebesar Rp 921.288.520.
Dari keterangan yang diperoleh Bantenhits.com - jaringan Suara.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan delapan ASN tersebut sudah menerima hukuman dan saat ini masih aktif bekerja.
Meski menjadi temuan BPK RI, Ramadani berdalih Bupati Pandeglang Irna Narulita belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian. Sehingga gaji dan tunjangan para ASN tersebut tetap dibayarkan.
Baca Juga:BKN Akan Hukum Kepala Daerah yang Tak Pecat PNS Koruptor
"Saya memberhentikan gaji orang lain dasarnya apa? Kan dasarnya keputusan bupati. Jadi sepanjang masih aktif, tentu saja harus kami bayarkan. Kalau untuk kami apapun keputusannya itu yang bakal menjadi dasar kami," katanya kepada Bantenhits.com pada Jumat, 12 Juli 2019.
Namun Ramadani memastikan, pada Agustus nanti, delapan ASN tersebut sudah tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Bila pemberhentian mereka disetujui bupati pada Juli ini.
"Mereka masih kami bayar gaji dan tunjangannya, yang Juli juga masih kami bayar. Kan belum ada kepastian pemecatannya, kecuali pemecatannya terhitung bulan Juli berati yang bulan Agustus secara otomatis kami stop pembayarannya. Nanti kami buatkan SKPP," jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pandeglang Irna Narulita memperjuangan delapan ASN tersebut agar tidak dipecat dengan tidak hormat. Namun, perjuangan Irna kandas, setelah mendapat teguran dari Kemendagri yang merekomendasikan agar segera memecat ASN tersebut dengan tidak terhormat.