Begal Nyamar jadi Penumpang, Tikam Leher Sopir GrabCar, Mobil Dibawa Kabur

"Lokasi kejadian di KM 54 Kragilan, Kabupaten Serang. Korban keluar kendaraan dan meminta tolong..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Desember 2019 | 00:55 WIB
Begal Nyamar jadi Penumpang, Tikam Leher Sopir GrabCar, Mobil Dibawa Kabur
Ilustrasi taksi online. (HiTekno.com)

SuaraBanten.id - Seorang sopir taksi online bernama Varis Andriawan (21) menjadi korban begal sadis yang berpura-pura sebagai penumpangnya. Leher pemuda itu ditusuk sang pelaku.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Maryadi menjelaskan, aksi perampokan itu terjadi di dekat Gerbang Tol (GT) Ciujung, setelah kendaraan yang ditumpangi korban diminta berhenti oleh perampok bernama Dadan (21). Sebelumnya, Varis mendapatkan orderan dari wilayah Jakarta menuju Serang.

Ketika sudah berada di dalam mobil, pelaku yang duduk di kursi penumpang langsung menusuk korban dari arah belakang dan mengenai leher korban. Varis kemudian keluar mobil untuk menyelamatkan diri. Mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikannya kemudian dibawa kabur oleh Dadan ke arah Merak.

"Lokasi kejadian di KM 54 Kragilan, Kabupaten Serang. Korban keluar kendaraan dan meminta tolong. Oleh warga kemudian dibawa ke RS Hermina Ciruas (Kabupaten Serang). Korban mengalami luka di bagian lehernya," kata Maryadi melalui pesan singkatnya, Senin (02/12/2019).

Baca Juga:Terlibat Aksi Begal Payudara, Tukang Bangunan di Riau Terancam 2 Tahun Bui

Peristiwa nahas itu terjadi Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi pencurian dan penusukan sopir Grab Car itu diterima petugas kepolisian yang kemudian segera dilakukan pengejaran oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Marga Mandala Sakti (MMS) selaku operator tol Tangerang-Merak (Tamer).

Pelaku yang hilang kendali saat dikejar oleh tim gabungan, menabrak bagian belakang kontainer di KM 66 arah Merak. Akibatnya, mobil curian bernomor polisi B 1458 ERH mengalami rusak parah.

"Mobil yang dikendarai pelaku rusak berat, pelaku mengalami patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan, kemudian dibawa ke RS Sari Asih Kota Serang. Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 17.30 wib," katanya.

Buntut dari insiden tersebut, korban dan begal sadis itu terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dalam kasus ini, Dadang dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pncurian dengan Kekerasan.

"Pelaku mendapatkan perawatan di RS Sari Asih. Korban di RS Hermina, dan dijaga oleh anggota kepolisian. Barang bukti pisau (masih) kami cari," jelasnya.

Baca Juga:Tusuk Leher Perempuan Korban Begal, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak