SuaraBanten.id - Polisi menangkap seorang tukang pijat berinisial FH (18) terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak. FH ditangkap di salah satu tempat panti pijat plus-plus di daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan, FH ditangkap karena merekrut dua ABG berinisial AF (14) dan NA (14) agar bisa melayani lelaki hidung belang di panti pijat.
"Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat di daerah Bogor, namun dia tidak memberitahu bekerja di panti pijat plus-plus atau sebagai PSK. Pelaku asal Lebak,” kata Edy seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/11/2019).
Kasus prostitusi ini terungkap setelah polisi mendalami laporan keluarga ABG itu pada 4 November 2019 lalu. Setelah diimingi pekerjaan, tersangka meminta kepada korban agar berangkat dari Stasiun Rangkasbitung ke Bogor menggunakan kereta commuter line pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga:Mendadak Kejang-kejang, Lelaki Renta Tewas saat Dilayani PSK
Setiba di lokasi, FH, sang mucikari itu lalu mengarahkan kepada kedua korban untuk bisa melayani para pelanggan di panti pijat plus-plus.
Sementara, uang keuntungan dari hasil melayani laki-laki hidung belang langsung dikuasai oleh pelaku FH dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, bos panti pijat plus-plus itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:Pesan PSK Lewat WeChat, Pria Ini Malah Salah Kirim ke Kekasihnya